Demokrasi
I. ARTI DAN SEJARAH
LAHIRNYA DEMOKRASI
1. Arti Demokrasi :
Secara etimologis istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani “demos”(rakyat)“kratos/kratein” (kekuasaan).
“government of rule by the people”
2. Sejarah Demokrasi :
Konsep demokrasi semula lahir dari
pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktikan
dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke-6 masehi.
Pada waktu itu, dilihat dari
pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekan bersifat langsung, artinya hak
rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung
oleh seluuh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Sifat langsung seperti ini dapat
dilaksanakan secara baik karena Negara Kota Yunani Kuno berlangsung dalam
kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota
dan daerah sekitarnya dan jumlah penduduk yang hanya +300.000 orang
dalam satu negara
Gagasan Demokrasi Yunani lenyap dari Muka
Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua
Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400).
Masyarakat abad pertengahan ini dicirikan
oleh struktur sosial yang feodal; kehidupan sosial dan spiritualnya dikuasai
oleh Paus dan para pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai
perebutan kekuasaan para kaum bangsawan. Pada masa itu masyarakat terbelenggu
oleh kekuasaan feodal sehingga tenggelam dalam masa “kegelapan”.
Namun, ada sesuatu yang penting berkenaan
demokrasi pada masa itu, yakni lahirnya Magna Charta (Piagam
Besar), yang berisi semacam perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja John
di Inggris bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan previleges bahwasannya
sebagai imbalan untuk menyerahkan dana bagi keperluan perang dll.
Lahirnya Piagam tersebut dapat dikatakan
sebagai sebagai lahirnya suatu tonggak baru bagi perkembangan demokrasi,
terdapat dua prinsip dasar: pertama,kekuasaan raja harus
dibarasi kedua HAM lebih pentingdaripada kedaulatan Raja (Ramdlonnaning,
1983:9).
Begitu pula terdapat 2 kejadian yang
menghiasi perkembangan demokrasi dunia yaitu: Ranaissance dan
Reformasi. Ranaissance merupakan aliran yang menghidupkan
kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, berupa kebudayaan dan pemikiran
yang dimulai di Italia pada abad ke 14 puncaknya abad ke 16. Masa Ranaissance adalah
masa ketika orang mematahkan semua ikatanyang ada dan menggantikan dengan
kebebasan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan dipikirkannya.
Masa Reformasi : ini
ditandai dengan adanya revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad
ke-16, yang pada mulanya sebagai pergerakan perbaikan keadaan dalam gereja
Katolik tetapi kemudian mulai berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.
Hasil dari adanya revolusi agama timbulah
gagasab tentang hak-hak politik rakyat yang tidak boleh diselewengkan oleh
raja, serta timbul kecaman-kecaman pada raja yang pada waktu itu menggunakan
rezim monarki absolute.
Kecaman terhadap absolutisme monarki
didasarkan pada teori rasionalitas sebagai “social-contract”, yang
salah satu asasnya menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul
dari alam (natural) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang
universal, yang mempermasalahkan berlakunya hukum alam (naturallaw) bagi
semua orang dalam bidang politik telah melahirkan pendapat umum bahwa hubungan
antara raja dan rakyat didasarkan pada suatu perjanjian yang mengikat kedua
belah pihak.
Dari pemikiran tentang hak-hak politik
rakyat dan pemisahan kekuasaan inilah muncul ide pemerintahan rakyat
(demokrasi). Dan lahirlah Demokrasi Dunia sebagai salah satu dari ketidakpuasan
rakyat terhadap pemerintahan yang memegang monarki absolut di berbagai negara
di dunia.
II. PERKEMBANGAN DEMOKRASI
DI INDONESIA
1. Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa
disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang
cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang
berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami
perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak
stabil. Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti
konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai
berikut :
1. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu
gugat.
2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3. Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
4. Perdana Mentri diangkat oleh presiden.
Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa
semorasi liberal :
1. Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3. Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5. Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)
2. Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah
demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran
berpusat pada pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem
demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1. Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada
masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2. Dari segi perekonomian : Sering terjadinya
pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang
dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan
ekonomi tersendat.
3. Dari segi politik : Konstituante gagal dalam
menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan
oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang
digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu
menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak
lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota
konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul
dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
Ø 269 orang setuju untuk
kembali ke UUD'45
Ø 119 orang tidak setuju
untuk kembali ke UUD'45
Melihat
dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal
ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut
tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS
1950.
Melihat dari hasil voting, usulan untuk
kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah
anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian,
seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak
dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Dibubarkannya konstituante
4. Pembentukan MPRS dan DPAS
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara
dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang
Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya
harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – cirri demokrasi pancasila :
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
3. Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai
oposisi
5. Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban
6. Menghargai Hak Asasi
Manusia
7. Ketidaksetujuan terhadap
kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
8. Tidak menganut sistem
monopartai
9. Pemilu dilaksanakan
secara luber
10. Mengandung sistem mengambang
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan
tirani minoritas
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau
kepentingan umum
System
pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut
v Indonesia ialah negara
yang berdasarkan hukum
v Indonesia menganut
sistem konstitusional
v Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
v Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
v Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
v Menteri Negara adalah
pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
v ·Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
4. Periode Demokrasi Pancasila Era Reformasi (Tahun
1998-Sekarang)
Reformasi merupakan
reaksi terhadap orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan
cita-cita Demokrasi Pancasila. Kita sebagai warga negara berharap bangsa
Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejarah, setiap demokrasi dapat
berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam orde ini sering kita sebut juga sebagai orde transisi demokrasi.
v Sukses atau tidaknya sebuah transisi demokrasi sejati
terletak pada faktor berikut.
1) Komposisi elite politik.
2) Desain institusi politik.
3) Budaya politik.
4) Peranmasyarakatmadani.
Adapun
ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan demokrasi lain adalah bahwa
Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek formal, materiil, kaidah atau
normatif, tujuan atau optimatif, organisasi, dan aspek sernangat atau kejiwaan.
v Adapun perinciannya adalah sebagai berikut.
1)
Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara partisipasi rakyat
dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya itu telah diatur oleh
undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
2)
Aspek materiil, yaitu segi gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara
dalam masyarakat negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
3)
Aspek kaidah atau normatif yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila mengandung
seperangkat ( norma (kaidah) yang menjadi pembimbing dan aturan dalam
bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
4)
Aspek tujuan atau optatif yaitu
menunjukkan keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera
dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara
berkebudayaan.
5)
Aspek organisasi yang menggambarkan perwujudan Demokrasi Pancasila dalam
bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
6)
Aspek semangat atau kejiwaan yaitu bahwa
Demokrasi Pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka
terhadap hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta berjiwa
pengabdian.
Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan
terhadap bangsa Indonesia, oleh karenanya kita harus menerapkan Demokrasi
Pancasila dengan murni dan konsekuen.
v Dengan melaksanakan
demokrasi tersebut kita berharap dan berusaha untuk :
1) diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa,
2) sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab,
3) menjaga persatuan dan kesatuan,
4) mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, dan
5) mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.